Pilkada 2024

KPU Mesuji Lampung Tetapkan Jumlah TPS Pilkada 2024, Ada 344 TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menetapkan jumlah TPS pada Pilkada 2024 yang mencapai 344 TPS.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Dok Rangga
TPS yang ada di Desa Brabasan pada Pemilu lalu. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang mencapai 344 TPS.

"KPU Mesuji menetapkan sebanyak 344 TPS untuk pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan pada 27 November 2024," ujarnya Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, Rabu (12/6/2024).

Acing, sapaan akrabnya, menyebut untuk rincian sebaran TPS nya akan dibagi di setiap kecamatan.

Untuk Kecamatan Mesuji ada 36 TPS, Kecamatan Mesuji Timur 58 TPS, dan Kecamatan Rawajitu Utara 38 TPS.

Selanjutnya ada di Kecamatan Tanjung Raya sebanyak  70 TPS dan Kecamatan Way Serdang ada 69 TPS.

Kemudian Kecamatan Simpang pematang ada 45 TPS dan terakhir ada di Kecamatan Panca Jaya sebanyak 28 TPS.

Dikatakan Acing, jika jumlah TPS itu tentunya sangat berbeda jika dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu yang angkanya mencapai 663 TPS.

Menurutnya perubahan jumlah TPS itu akibat penyesuaian jumlah DPT per TPS-nya.

"Jadi pada Pemilu kemarin setiap TPS maksimal hanya 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada nanti kapasitas maksimalnya tiap TPS 600 pemilih, tentunya bakal jauh berbeda jumlahnya," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved