Berita Lampung
Pemkab Lampung Selatan Dituntut Buat Aturan Konvensi Hak Anak
Pemerintah diminta buat aturan dan implementasi substansi Konvensi Hak Anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pemkab Lampung Selatan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) Kovensi Hak Anak (KHA) di Hotel De Green, Bandar Lampung, Rabu (12/6/2024).
Bimbingan teknis (Bimtek) Kovensi Hak Anak (KHA) itu dihadiri Bunda Forum Anak Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, Asisten Kesejahteran sosial dan Pemerintahan Intji Indriati, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan Hari Surya Wijaya.
Narasumber Bimbingan teknis (Bimtek) Kovensi Hak Anak (KHA) Lampung Selatan tersebut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan PHA Fatahillah dan Andi Nirmalasari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan Hari Surya Wijaya meyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kebijakan mengenai makna dan implementasi substansi Konvensi Hak Anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
"Tujuan kegiatan ini meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan mengenai isi dan implementasi Konvensi Hak Anak," ujar Hari.
Lebih lanjut, tujuan lainnya, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak
Berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi KHA.
Hasil yang diharapkan meningkatnya pemahaman peserta mengenai Konvensi Hak Anak dan dapat diimplementasikan dalam kebijakan, program, dan kegiatan terkait pemenuhan hak anak di wilayah kerja masing-masing.
Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, terutama yang menangani perlindungan anak dan perencanaan dalam mengimplementasikan KHA.
Adanya rekomendasi mengenai program dan kebijakan yang lebih strategis dalam mengimplementasikan KHA.
Terintegrasinya KHA dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan terkait dengan pemenuhan hak anak.
Sementara Bunda Forum Anak Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto menyampaikan upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini dinilai mampu untuk mengatasi semua permasalahan terkait anak termasuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
"Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak anak," ujarnya.
"Tuntutan jaman sekarang ini semakin kuat akan anak yang berwawasan kedepan sehingga diperlukan treatmen dalam mendampingi anak-anak dimasa tumbuh kembangnya," sambungnya.
| Setelah Hilang Dicuri, Daihatsu Ayla Putih Milik M. Nur Azis Kembali Berkat Polres Lampung Timur |
|
|---|
| Rumah Warga di Pringsewu Rusak Parah Tertimpa Material Pembongkaran Gedung Walet |
|
|---|
| Modus Jeriken Berulang, Polres Lampung Timur Bongkar Penimbunan 2.000 Liter Solar Subsidi |
|
|---|
| Modus Pria di Bandar Lampung Curi Motor Teman Sendiri, Memanfaatkan Kelengahan |
|
|---|
| Kecurigaan Istri Bongkar Kelakuan Suami Asusila Gadis 15 Tahun di Indekos Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemkab-Lampung-Selatan-memberikan-bimtek-Kovensi-Hak-Anak.jpg)