Berita Terkini Nasional

Awal Mula Pembunuhan Janda Muda di Wonogiri, Sempat Hilang Misterius Sebulan

Awal mula pembunuhan terhadap janda muda bernama Kartika Margarety Diah Pratiwi atau KM (28), terungkap setelah ia tiba-tiba hilang misterius.

TribunSolo.com/Istimewa
Supriyanto (merah) saat diamankan anggota Polres Wonogiri karena kasus pembunuhan. Awal mula pembunuhan terhadap janda muda bernama Kartika Margarety Diah Pratiwi atau KM (28), terungkap setelah ia tiba-tiba hilang misterius selama satu bulan. 

Tribunlampung.co.id, Wonogiri - Awal mula pembunuhan terhadap janda muda bernama Kartika Margarety Diah Pratiwi atau KM (28), terungkap setelah ia tiba-tiba hilang misterius selama satu bulan.

Kartika, sang janda muda, dinyatakan hilang pada 26 Maret 2024, hingga akhirnya terbongkar jika ia menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan Supriyanto (44).

Diketahui, kasus pembunuhan janda muda asal Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, itu dilakukan Supriyanto di kediamannya di Dusun Kembang RT 01 RW 03 Desa Setren Kecamatan Slogohimo.

Hilangnya korban juga dibenarkan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

"Kurang lebih hilang satu bulan," ujar Indra, Rabu (24/4/2024). 

Korban juga sudah tercatat sebagai daftar orang hilang di Polsek Slogohimo. 

Usai mendapatkan laporan kehilangan, Polres Wonogiri secara langsung melakukan pencarian dan penyelidikan terutama orang terdekat korban yakni pelaku Supriyanto (44).

"Tersangka sebenarnya sudah kami intai dan kami awasi," ucapnya. 

Saat pertama dimintai keterangan, pelaku tidak mengakui perbuatan sadis tersebut. 

Namun, polisi tidak semudah itu untuk dibohongi oleh pelaku, dan Polisi Wonogiri menerjunkan anjing Pelacak (K9).

"Setelah melakukan upaya penyelidikan kemudian upaya pencarian korban dengan Anjing (K9) dengan menggunakan pelacak di lokasi tersebut," terangnya. 

Usai diterjunkan anjing pelacak, telah ditemukan adanya korban dengan kondisi terkubur di pekarangan pelaku.

"Saat itu juga baru yang bersangkutan tidak mengelak lagi," tandasnya. 

Indra menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pasal 340, dan sempat dipenjara selama 11 tahun.

Amarah Warga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved