Pilkada Bandar Lampung
Bawaslu Bandar Lampung Lakukan Pengawasan Melekat Rakor Calon Petugas Pantarlih
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, M Muhyi saat rakor pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Bandar Lampung supervisi mutarlih (pemutakhiran data pemilih) Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, M Muhyi saat rapat kordinasi (Rakor) pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
Rakor itu dilangsungkan di hotel Emersia bersama KPU Bandar Lampung dan Kepala Dinas Kependudukan Bandar Lampung, Jumat (14/6/2024).
“Sejak Kamis 13 Juni 2024 kemarin kami sudah melakukan pengawasan terhadap penerimaan pendaftaran Pantarlih/PPDP. Pengawasan terus dilakukan sampai dilantiknya Pantarlih/PPDP terpilih,” kata Muhyi Jumat (14/6/2024).
Pembentukan Pantarlih/PPDP oleh badan ad hoc penyelenggara Pilkada tingkat kelurahan, PPS (Panitia Pemungutan Suara), dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
Sebagau jnformasi Pantarlih/PPDP bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dengan melaksanakan Coklit data pemilih pada 24 Juni – 25 Juli 2024.
Muhyi mengatakan jajaran Bawaslu Bandar Lampung akan memastikan Coklit data pemilih dilakukan secara de jure dengan metode sensus.
“Coklit dengan metode sensus harus dilakukan secara de jure, bukan de facto, artinya Coklit dilakukan sesuai data Administrasi Kependudukan berdasarkan KTP Elektronik pemilih,” tegas dia.
Dikatakannya Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diharapkan melakukan pengawasan melekat sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024.
KPU Kota Bandar Lampung, lanjut Muhyi, sudah menyusun daftar pemilih potensial Pilkada 2024 sampai ke tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Adapun tugas Pantarlih/PPDP akan melakukan Coklit terhadap pemilih potensial tersebut yang jumlahnya mencapai 794.249 jiwa tersebar di 20 kecamatan, 126 kelurahan, dan 1.431 TPS se-Kota Bandar Lampung.
"Pemilih potensial ini lebih banyak dibandingkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar 790.125 jiwa, atau bertambah 4.124 pemilih dalam daftar pemilih potensial," ungkapnya.
“Dari hasil evaluasi Pemilu 2024 lalu, jumlah DPK di Bandarlampung 12.606 pemilih. Sementara daftar pemilih potensial pilkada yang akan di-Coklit 794.249. Bertambahnya enggak ‘nyampe 12.000 dari DPT pemilu kemarin,” sambung dia.
Dia mengatakan selisih jumlah pemilih ini menjadi bahan analisis bagi Bawaslu Kota Bandarlampung dalam proses penyusunan daftar pemilih.
"Sebab pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, termasuk pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus), seharusnya tercantum dalam data pemilih potensial. Ini menjadi catatan bagi kami,” kata Muhyi.
Usai Pilkada 2024, Kedua Saksi Paslon Wali Kota Bandar Lampung Berjabat Tangan |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung: Batas Ajukan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilkada 3 Hari |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU, Pasangan Eva Deddy Raih Suarat Terbanyak Pilkada Bandar Lampung |
![]() |
---|
KPU Sebut Penurunan Pemilih Pilkada Tak Cuma Terjadi di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Penyebab Partisipasi Pemilih Pilkada Bandar Lampung Anjlok, KPU: Banyak Pemilih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.