Polres Mesuji

Satresnarkoba Polres Mesuji Polda Lampung Amankan 51 Butir Pil Ekstasi

Seorang Pria Asal Banten ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji, Polda Lampung karena kedapatan memiliki pil ekstasi, Sabtu (15/6/2024).

Istimewa
Seorang Pria Asal Banten ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji, Polda Lampung karena kedapatan memiliki pil ekstasi, Sabtu (15/6/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Seorang Pria Asal Banten ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji, Polda Lampung karena kedapatan memiliki pil ekstasi, Sabtu (15/6/2024).

"Tersangka berinisial MA Alias DD (21) Warga Desa Cikadongdong RT/RW 001/003 Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten," kata Kasat Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR.

Tersangka ditangkap di jalan Poros Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji sepulang membeli barang haram tersebut.

Sebanyak 51 butir pil ekstasi berhasil di amankan dari tangan tersangka, yang dikemas di dalam 5 bungkus plastik klip sedang.

Saat ditangkap barang tersebut berusaha di buang oleh tersangka.

Namun karena ketelitian anggota akhirnya barang bukti dapat ditemukan, yang berjarak kurang lebih 5 meter dari tersangka.

Kemudian tersangka bersama barang bukti satu kotak rokok Mami Baru yang di dalamnya terdapat 1 plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip sedang berjumlah 51 butir ekstasi dengan berat 23,68 gram.

Juga uang berjumlah Rp 300 ribu telah diamanahkan di Mapolres Mesuji.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved