Berita Lampung

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 198 Burung Tanpa Dokumen

Balai Karantina Bakauheni gagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Balai Karantina Bakauheni
Balai Karantina Bakauheni gagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah 

Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor.

Petugas pun meminta keterangan dari sopir yang membawanya.

Menurut sopir bahwa ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang, Banten dan Jakarta Selatan.

Sopir tersebut mengangkut burung-burung ini dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.

"Saya hanya dititipkan dan diminta mengantar saja. Saya tidak tahu pak jika membawa burung harus ada dokumennya," kata Akhir, menirukan sopir.

Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Jadi pemilik, penerima dan yang membawa burung tersebut yakni sopir atau kurir dikenakan pasal tersebut," kata Akhir.

Pihaknya sampaikan saat ini masih melakukan pemeriksaan atau proses sopir tersebut atau kurir.

Kemudian untuk ancaman hukuman dikenakan bisa kepada pemilik, penerima dan sopir.

Mereka dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Caption : Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah (20/6/2024).(Dok BKHIT Lampung).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved