Breaking News

Berita Lampung

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 198 Burung Tanpa Dokumen

Balai Karantina Bakauheni gagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Balai Karantina Bakauheni
Balai Karantina Bakauheni gagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah (20/6/2024).

Kepala BKHIT (Karantina) Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pihaknya melalui
Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman 198 burung tanpa dokumen yang lengkap.

"Adapun burung-burung yang digagalkan yakni diantaranya 69 ekor burung yang merupakan jenis satwa yang dilindungi," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan kepada Tribun Lampung, Kamis (20/6/2024).

Donni mengatakan, petugas mengamankan burung yang dilindungi tersebut yakni seperti cucak ijo dan beo.

"Moment libur panjang Idul Adha sering digunakan para pelaku untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen," kata Donni.

Pelaku mengira petugas karantina akan ikut libur, atau menjadi lengah.

"Padahal kami petugas Karantina Lampung tetap berjaga meski libur nasional," kata Donni.

Ia mengatakan, pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan.

"Terkait burung dilindungi maka izinnya minta ke BKSDA setempat, jadi silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," kata Donni.

Ditambahkan oleh Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, pihaknya mengaman ratusan burung tanpa dokumen tersebut berkat informasi dari masyarakat.

"Kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa," kata Akhir.

Pihaknya terus akan melakukan pengetatan pengawasan di kawasan pelabuhan.

"Jadi kami amankan burung-burung tersebut tepat pada pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga dua berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor Karantina Lampung," kata Akhir.

Petugas menemukan sebanyak 198 ekor burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman.

Di dalam 7 keranjang plastik, dengan rincian burung yang dibawa yaitu 69 ekor satwa dilindungi yaitu cucak ijo 58 ekor dan burung beo 11 ekor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved