Pilkada 2024
Bawaslu Lampung Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024 di Lampung
Bawaslu merilis isu strategis kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung pada setiap tahapan pemilihan.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tingkatkan strategi pencegahan, Bawaslu merilis isu strategis kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung pada setiap tahapan pemilihan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemetaan kerawanan dilakukan untuk meningkatkan strategi pencegahan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman, dan berintegritas.
"Isu strategis kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung disusun berbasis Indeks Kerawanan Pemilu 2024, dan Kerawanan Isu Strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil pemetaan, potensi kerawanan Pilkada 2024 di tingkat Provinsi Lampung terjadi pada subdimensi Hak Memilih, Otoritas Penyelenggara Negara, Ajudikasi dan Keberatan, Kampanye dan Pelaksanaan Pemungutan Suara," kata Hamid, Sabtu (22/6/2024).
“Potensi kerawanan tersebut terjadi pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Logistik dan Pemungutan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara,” sambungnya.
Dikatakannya dari hasil perangkingan skor, kategori paling rawan terjadi pada indikator adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP elektronik (86,39); adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses (55,56); adanya putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terhadap jajaran KPU/Bawaslu (25,00).
Disusul indikator adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada (20,83); adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada (12,82); pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT/Daftar Pemilih Tetap (10,04); surat suara tertukar (6,16); adanya komplain dari Saksi saat pemungutan/penghitungan (5,43); Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri (3,92); dan pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT (1,50).
Selain Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut Obet, sapaan akrab Hamid, 15 Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berdasarkan indikator masing-masing daerah.
Hal yang menarik, dalam isu strategis Kerawanan Pilkada 2024 di Kota Bandar Lampung tidak rawan tinggi pemungutan suara ulang (PSU).
“Seluruh kabupaten/kota masuk kerawanan PSU, namun yang kami rilis cuma sampai tiga besar rawan tinggi berdasarkan skoring dari mulai Pemilu 2019. Kota Bandarlampung masuk di peringkat ke-4,” jelas Obet saat dikonfirmasi.
Adapun langkah strategis pencegahan Bawaslu Lampung menurut Obet Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun langkah-langkah strategis pencegahan berikut untuk meminimalisir kerawanan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Melakukan koordinasi dengan Dukcapil, KPU, serta Perangkat Desa terkait warga yang sudah memiliki hak pilih," ujarnya.
Kemudian, melakukan patroli dan membuka posko aduan masyarakat untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilihan
Lalu melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap kinerja jajaran KPU;
melakukan sosialisasi melalui pendekatan kepada masyarakat dengan cara mengadakan forum warga.
Mengoptimalkan pelibatan kader-kader pengawasan partisipatif di Provinsi Lampung.
Publikasi dan melakukan kerjasama/MoU dengan pihak terkait.
“Langkah strategis ini sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024 di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Gerindra Diingatkan Jauhi Korupsi |
![]() |
---|
Sengketa Cakada Masuk Tahap Pemeriksaan, Bawaslu Lampung Siaga di Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Lampung dan PKB Ingin Kajian dan Ruang Diskusi |
![]() |
---|
Pleno Penetapan Paslon Terpilih, KPU Lampung Tengah Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
KPU RI Kerahkan 200 Orang Tangani Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.