Bandar Lampung City

Disdukcapil Bandar Lampung Berikan Layanan Adminduk ODGJ untuk Pendataan Pilkada 2024

Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riana mita
Kasisdukcapil Pemkot Bandar Lampung Febriana, Rabu (26/6/2024) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Bandar Lampung melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Febriana.

Ia mengatakan, pelayanan Adminduk terhadap ODGJ guna pendataan pemilih pada Pilkada Bandar Lampung 2024.

"Guna mensukseskan pendataan pemilih Pilkada Bandar Lampung 2024, Disdukcapil siap memberikan layanan adminduk bagi ODGJ," kata Febri, Rabu (26/6/2024).

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk," lanjutnya.

Ia menerangkan, ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan, sama halnya dengan warga lalanjut usia. 

Febri pun mengaku, guna pendataan terhadap ODGJ di Kota Tapis Berseri, pihaknya berkoordinasi dengan Dinsos dan perkumpulan disabilitas.

"Kami juga melakukan jemput bola," terangnya

Dalam pendataan pada ODGJ ini, Febri menyebut, pihaknya betul-betul menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Tentu harus hati-hati melakukan perekaman dan penerbitan dokumen Adminduk bagi ODGJ dengan memeriksa kembali data-datanya," terangnya.

"Biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman, dan ada juga yang tidak terdata," lanjutnya.

"Jadi kalau ada ODGJ yang sudah punya NIK, tapi belum melakukan perekaman, bisa diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan kartu Keluarga dan KTP elektronik,” jelasnya.

Febri pun menegaskan, layanan Adminduk ODGJ untuk pendataan Pilkada 2024 ini hanya diperuntukan kepada mereka yang bernaung pada perkumpulan disabilitas.

Sehingga, pihaknya tak melakukan perekaman Adminduk terhadap ODGJ yang berkeliaran di jalan.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved