Berita Lampung

49 Tersangka Narkoba Diamankan Polda Lampung

Sebanyak 49 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Sebanyak 49 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 49 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di Lampung.

"Terdapat tersangka 49 orang dari Januari hingga Mei 2024," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (28/6/2024).

Ia mengatakan, jumlah tersangka itu terhimpun dari beragam peran.

Namun, dominan di antaranya adalah sebagai kurir.

"Jumlah (49 tersangka) terdiri dari 19 kasus," ucap dia.

Adapun, penangkapan 49 orang tersebut tersebar di beberapa wilayah, dengan total empat jaringan pengedar sabu.

Dirincikan, beberapa penangkapan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Bandar Lampung.

Untuk wilayah tersebut, ditangkap pengedar sabu jaringan Fredy Pratama.

Lalu penangkapan tersangka di Lampung, Sentul, Bogor dan Jakarta Pusat, untuk jaringan sabu Malaysia - Aceh Utara - Jakarta - Bogor - Sulawesi Selatan.

Kemudian ada lagi di Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Lampung penangkapan tersangka jaringan Aceh - Medan - Lampung - Jakarta.

Selanjutnya di Pelabuhan Bakauheni, jaringan Riau Jakarta.

Diketahui, sebanyak 147,04 kilogram sabu berhasil diamankan di Provinsi Lampung dalam kurun Januari hingga Mei 2024.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved