Berita Lampung

PPDB SMA Jalur Prestasi di Bandar Lampung Diduga Disusupi Sertifikat Bodong

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri di Lampung diduga disusupi sertifikat atau piagam prestasi bodong alias palsu. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri di Bandar Lampung diduga disusupi sertifikat atau piagam prestasi bodong alias palsu. 

Orang tua salah satu calon siswa di SMA unggulan yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, anaknya tidak diterima di sekolah yang menjadi impiannya dikarenakan adanya dugaan sertifikat bodong. 

"Anak saya sering mendapat medali, tetapi anak itu belum pernah mendapat medali sama sekali, tetapi bisa masuk ke SMAN unggulan tersebut," ujarnya kepada Tribun Lampung, Minggu (30/6/2024). 

Pihaknya menyesalkan kenapa siswa yang tidak memiliki prestasi bisa masuk dari jalur prestasi. 

Hal ini menunjukkan bahwa sertifikat yang disertakan dokumen diduga bodong. 

"Prestasi anak saya juara pada kejuaraan Gubernur Cup, tapi peserta lainnya yang mendaftar melalui jalur prestasi tidak ada prestasinya," tuturnya.

Ia mengaku miris dengan hal tersebut hingga anaknya menjadi korban. 

"Sangat miris dengan sertifikat prestasi bodong, hingga mengorbankan anak saya yang jelas memiliki sertifikat asli bukan bodong," tukasnya.

Disebutkannya, peserta jalur prestasi yang diterima bahkan tidak pernah berkecimpung pada cabang olahraga tapi masuk ke SMA Negeri unggulan. 

Ia menilai, sekolah seharusnya mengecek di website atau media sosial untuk memastikan kejelasan setiap prestasi yang diterima atlet. 

Hingga akhirnya anaknya tersebut masuk ke sekolah pinggiran Kota Bandar Lampung

Sementara Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya mendapatkan 17 pengaduan dari masyarakat terhadap PPDB jenjang SMPN dan SMAN. 

Pengaduan yang diterima terkait piagam prestasi bodong. 

"Calon peserta didik ditolak dari SMAN unggulan dan ini menjadi potret buram dunia pendidikan yang seharusnya anak mendapatkan haknya sesuai prestasinya," kata Passa. 

Pemalsuan piagam tersebut menjadi perhatian yang serius oleh sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Harusnya validasi faktual dengan menghadirkan calon peserta didik untuk menunjukkan bukti autentik.

Hingga memastikan pengecekan kepada pengurus cabang olahraga ataupun klub dari peserta didik tersebut.

Terpisah, Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta mengatakan, pihak sekolah yang memiliki tugas untuk pengecekan dokumen. 

Menurutnya, prestasi olahraga sangat mudah dibuktikan dengan adanya foto atau dokumentasi.

Sementara jika kejuaraan tidak berjenjang, bisa datang ke Dispora untuk memahami maksud dari kejuaraan tersebut, baik nasional ataupun internasional. 

"Kami kolaborasi dan komunikasi dengan stakeholder tersebut. Kita ingin hanya siswa yang punya hak yang dibenarkan secara hukum dan kita pertahankan itu," kata Tommy.

Adapun kewajiban sekolah, membela peserta didik yang benar-benar mendaftar sesuai secara hukum. 

Sekolah harus jeli dengan kroscek ulang, sekolah tahu benar yang berhak diterima di sekolah tersebut adalah panitia. 

"Upaya melakukan kroscek sekarang sudah ada IT dan kejuaraan, jika perlu minta legalisir ke dispora, kemenpora hingga Puspernas," pungkasnya.

17 aduan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung menerima 17 aduan soal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024 di tingkat SMP hingga SMA di Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Apriliandi.

Apriliandi mengatakan, hingga 28 Juni 2024, tercatat ada 17 aduan yang diterima di Pos Pemantauan dan Pengaduan PPDB 2024 yang dibuka Komnas PA Bandar Lampung

Ia menyebut, pengaduan terkait PPDB yang diterima pihaknya bervariasi.

"Bermacam-macam, mulai dari sistem dan informasi aplikasi PPDB dan penerimaan jalur prestasi," paparnya.

"Lalu enerimaan jalur zonasi, jalur non akademik dan afirmasi," lanjutnya.

Ia merincikan, 14 pengaduan PPBD tedjadi pada tingkat SMA.

"Dan 3 aduan pada tingkat SMP," bebernya.

"14 aduan PPDB tingkat SMA terdiri dari 6 aduan terkait sistem dan informasi aplikasi PPDB, 2 aduan terkait penerimaan jalur prestasi, 4 aduan terkait penerimaan jalur non akademik, 2 aduan terkait penerimaan jalur zonasi dan satu aduan jalur prestasi non akademik dugaan pemalsuan dokumen," paparnya.

“Jalur prestasi non akademik berupa dugaan adanya dokumen yang dipalsukan berupa piagam dan lain sebagainya yang masuk di upload ke aplikasi ke SMA yang dituju di Bandar Lampung,” jelasnya.

Sementara, 3 aduan PPDB tingkat SMP yakni dua aduan terkait akademik dan satu aduan terkait ditolaknya siswa yang mendaftar di salah satu SMP N di Kota Tapis Berseri melalui Jalur Afirmasi.

Atas 17 aduan tersebut, pihaknya telah menyambangi kepala sekolah dan panitia PPDB yang bersangkutan.

"Kami telah koordinasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved