Bidan Aniaya Nenek di Lamteng

Oknum Bidan Penganiaya Nenek di Lampung Tengah Belum Ditetapkan Tersangka

Oknum bidan yang menganiaya nenek bernama Runtah (66) di Lampung Tengah masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat menjelaskan kronologi kasus nenek dianiaya oknum bidan di Kecamatan Bangun Rejo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Oknum bidan yang menganiaya nenek bernama Runtah (66) di Lampung Tengah masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo tersebut diambil alih Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa (2/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, terlapor dalam kasus ini adalah oknum bidan berinisial Y (43).

"Terlapor (Y) masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai saksi," katanya, Rabu (3/7/2024).

Yudhi mengatakan, penyelidikan kasus Runtah masih terus bergulir hingga saat ini.

Sebab, katanya, saat dilakukan olah TKP tidak ada saksi mata yang melihat kejadian secara langsung.

Karena itu, pihak kepolisian belum cukup alat bukti untuk menetapkan Y sebagai tersangka.

"Masih mengintensifkan pemeriksaan dan tambahan saksi-saksi," ujarnya.

"Tidak benar bahwa ada anggapan perkara ini tidak ditangani, hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan," tandasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved