Polres Lampung Timur

29 Tersangka Diciduk Selama Operasi Antik Polres Lampung Timur Polda Lampung

Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk 29 tersangka selama Operasi Antik Krakatau 2024.

Istimewa
Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk 29 tersangka selama Operasi Antik Krakatau 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk 29 tersangka selama Operasi Antik Krakatau 2024.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Wakapolres KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menerangkan, Operasi Antik Krakatau 2024 digelar selama 14 hari.

"Operasi Antik Operasi Antik Krakatau 2024, kita gelar di wilayah hukum Polres Lampung Timur, selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juni 2024," terangnya, Kamis (3/7/2024).

Selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2024, pihak kepolisian berhasil meringkus 29 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

29 orang tersangka tersebut terdiri dari 28 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan 1 tersangka berjenis kelamin perempuan.

Selain mengamankan 29 orang tersangka, pihak kepolisian turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 20,83 gram Sabu-Sabu, 17,85 gram Ganja, 1/3 Extacy, dan 29,07 gram Tembakau Sintesis.

"Operasi Antik Krakatau 2024 digelar dengan tujuan utama untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta guna mendukung serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved