Berita Terkini Nasional

Alasan CAT Nekat Laporkan Hasyim Asy'ari Usai Dipaksa Berhubungan

Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda, buka suara soal laporannya terhadap eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT, hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, buka suara soal laporannya terhadap eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

Tak hanya itu, tindakan Hasyim Asy'ari juga mencederai institusi penyelenggara pemilu.

"Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu."

"Harapan masyarakat sipil dengan melakukan advokasi yang berkelanjutan tidak lain karena memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara pemilu juga keberpihakan kepada korban," ungkap Neni.

Isi Chat Terbongkar di Persidangan

Terbongkar isi chat mesra eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dengan korban bernisial, CAT, dalam persidangan.

Diketahui, Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

Pemecatan ini buntut dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus dugaan asusila.

Dalam sidang, DKPP RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat antara Hasyim Asy’ari dengan CAT.

“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.

“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved