Berita Terkini Nasional

Alasan CAT Nekat Laporkan Hasyim Asy'ari Usai Dipaksa Berhubungan

Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda, buka suara soal laporannya terhadap eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT, hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, buka suara soal laporannya terhadap eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam."

"Menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.

“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Paksa Hubungan Intim

Di sisi lain, Hasyim Asyari juga disebut membagikan informasi internal yang dinilai tidak pantas untuk diberikan kepada PPLN pada saat tahapan Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh DKPP atas tindak asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, seorang wanita anggora PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda. 

Majelis hakim, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan informasi dan materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu. 

Informasi dan materi itu juga dinilai tidak sepantasnya disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN.

Sebab, informasi itu bersifat rahasia.

“Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: keep secret for your eyes only, for your eyes only, dan not for share,” ujar Dewi. 

“Menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh teradu kepada pengadu bersifat penting dan rahasia,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan layaknya suami istri di satu hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.

Hubungan layaknya suami istri tersebut akhirnya terjadi setelah sebelumnya CAT sempat melakukan penolakan.

Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah berhubungan

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved