Berita Terkini Nasional
Hakim Praperadilan Kasus Vina, Minta Tim Pegi Tak Paksa Saksi Ahli Polda Jabar
Hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, meminta kepada tim kuasa hukum Pegi untuk tak memaksakan saksi ahli dari Polda Jabar.
Saksi ahli pidana Polda Jabar Agus Surono mengatakan dirinya dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan untuk menerangkan soal penetapan tersangka oleh Polda Jabar, bukan Polresta Cirebon Kota.
"Saya sudah memahami apa yang saudara ingin tanyakan dan ingin justifikasi. Objek praperadilan ini adalah terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar, saya tidak bisa substansi yang menetapakan tersangka adalah siapa, penyidik Polda Jabar. Yang tadi saudara sampaikan adalah polresta. Supaya ini clear," kata Agus Surono.
Agus Surono menerangkan selama Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon berdasar dua alat bukti, maka itu sah secara hukum.
"Oleh karenanya dalam kaitan dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar selama penyidik mendasarkan minimal 2 alat bukti maka sah penetapan tersangkanya," kata Agus Surono.
Tim Pegi Setiawan menekankan pihaknya bukan bertanya terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Tim Pegi menegaskan soal perbedaan surat yang diterbitkan polisi dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya tidak bertanya penetapan tersangka, ini masalah hukum acara, saudara diundang ke sini untuk menjelaskan keahlian anda, jadi ketika ada salah penulisan dalam surat pro justitia untuk membatasi hak asasi manusia, itu dibolehkan atau tidak? sederhana," kata tim Pegi Setiawan.
Sontak saja peserta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan menjadi riuh.
Tim Pegi Setiawan pun tertawa mendengar saksi ahli Polda Jabar yang tak bisa menjawab.
"Jadi saya tidak menilai soal administrasi, itu bukan saya. Saya ingin menyampaikan objek praperadilannya," kata Agus Surono.
"Formil gak boleh adminsitrasi, materil gak boleh, gimana," kata tim Pegi Setiawan sembari tertawa.
Ketegangan ini kemudian ditengahi Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Sudah, pendapat ahli seperti itu jangan dipaksakan," kata Hakim Eman Sulaeman.
Dapat ganti rugi
Sementara itu, jika Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah, maka anak dari Kartini berpotensi menjadi jutawan.
| Pengakuan Mengejutkan Pasangan Kekasih Pembuang Bayi, Malu Punya Anak Sebelum Nikah |
|
|---|
| Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari 4 Orang Sekeluarga sampai Tewas Ditangkap, Tak Punya SIM |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Keyakinan Keluarga Tuti Jadi Korban Pembunuhan, Bekas Darah pada Tembok |
|
|---|
| Mahfud MD Sarankan KPK Periksa 3 Menteri Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Hakim-Praperadilan-Kasus-Vina-Minta-Tim-Pegi-Tak-Paksa-Saksi-Ahli-Polda-Jabar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.