Berita Terkini Nasional

Hakim Praperadilan Kasus Vina, Minta Tim Pegi Tak Paksa Saksi Ahli Polda Jabar

Hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, meminta kepada tim kuasa hukum Pegi untuk tak memaksakan saksi ahli dari Polda Jabar.

KOMPAS.com
Hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, meminta kepada tim kuasa hukum Pegi untuk tak memaksakan saksi ahli dari Polda Jabar dalam menjawab. 

Pegi Setiawan berhak mendapat uang kompensasi.

Hal ini dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.

Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.

Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 100.000.000.

Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan tersebut menyebabkan cacat atau kematian.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan pakar hukum pidana

Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan, jika penangkapan terhadap Pegi Setiawan terbukti salah dan ia dinyatakan menang, maka Pegi berhak mendapatkan rehabilitasi serta ganti rugi.

Hal ini mencakup kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh Pegi selama masa penahanan.

Lebih lanjut, Profesor Hibnu menyatakan bahwa jika Polda Jabar kekurangan bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa dibebaskan.

"Perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum," jelasnya.

Polda Jabar Siap

Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved