Berita Terkini Nasional

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Diputuskan Pekan Depan, Pegi Bebas?

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024).

Tribun Jabar / Muhamad Syarif Abdussalam
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024). 

Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengaku keberatan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam persidangan.

Ia beralasan, sidang praperadilan hanya digelar untuk menguji bukti formil penetapan Eky sebagai tersangka.

"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan."

"Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok."

"Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya."

"Syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan

Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.

Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Penolakan itu disampaikan Polda Jabar dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak."

"Totalnya 12 halaman."

"Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

Nurhadi menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Kubu Pegi Optimis Menang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved