Berita Terkini Nasional
Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Diputuskan Pekan Depan, Pegi Bebas?
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024).
Karena itu, kubu Pegi meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Kubu Pegi Sebut Polda Jabar Langgar UU dan Perkap Polri
Kubu Pegi menyebut, Polda Jabar telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam penetapan status tersangka kliennya.
Menurutnya, Polda Jabar seolah bersikap sewenang-wenang dengan merampas dua sepeda motor Pegi saat penggeledahan.
Selain itu, kuasa hukum juga menjelaskan, polisi tidak pernah mendatangi tempat tinggal Pegi di Bandung.
Padahal, ibu Pegi sudah memberi tahu alamat anaknya kepada polisi.
Hasil Psikologi Forensik Pegi
Polda Jabar mengungkap hasil tes psikologi forensik pada dalam sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).
Berdasarkan psikologi forensik, Polda Jabar menyebut Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.
Selain itu, Pegi kerap menjawab tidak tahu dan terlihat kebingungan saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Polda Jabar juga menyebut, ekspresi wajah Pegi sempat berubah saat diperlihatkan foto Vina dan Eky.
Polda Jabar Enggan Hadirkan Iptu Rudiana
Selama persidangan, kubu Pegi memohon agar ayah Eky, Iptu Rudiana dihadirkan.
Adapun Iptu Rudiana adalah orang yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, permohonan tersebut menuai protes Polda Jabar.
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Sumiati Tewas Tergeletak di Tepi Jalan setelah Warga Dengar Gaduh Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.