Berita Terkini Nasional

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Diputuskan Pekan Depan, Pegi Bebas?

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024).

Tribun Jabar / Muhamad Syarif Abdussalam
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024). 

Karena itu, kubu Pegi meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Kubu Pegi Sebut Polda Jabar Langgar UU dan Perkap Polri

Kubu Pegi menyebut, Polda Jabar telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam penetapan status tersangka kliennya.

Menurutnya, Polda Jabar seolah bersikap sewenang-wenang dengan merampas dua sepeda motor Pegi saat penggeledahan.

Selain itu, kuasa hukum juga menjelaskan, polisi tidak pernah mendatangi tempat tinggal Pegi di Bandung.

Padahal, ibu Pegi sudah memberi tahu alamat anaknya kepada polisi.

Hasil Psikologi Forensik Pegi

Polda Jabar mengungkap hasil tes psikologi forensik pada dalam sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan psikologi forensik, Polda Jabar menyebut Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

Selain itu, Pegi kerap menjawab tidak tahu dan terlihat kebingungan saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Polda Jabar juga menyebut, ekspresi wajah Pegi sempat berubah saat diperlihatkan foto Vina dan Eky.

Polda Jabar Enggan Hadirkan Iptu Rudiana

Selama persidangan, kubu Pegi memohon agar ayah Eky, Iptu Rudiana dihadirkan.

Adapun Iptu Rudiana adalah orang yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, permohonan tersebut menuai protes Polda Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved