Berita Terkini Nasional

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Diputuskan Pekan Depan, Pegi Bebas?

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024).

Tribun Jabar / Muhamad Syarif Abdussalam
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024).

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam.

Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB.

Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Adapun praperadilan diajukan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 silam.

Berikut sejumlah fakta sidang praperadilan Pegi, dirangkum dari sejumlah sumber:

Kubu Pegi: Polda Jabar Keliru

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus Vina Cirebon.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.

Kubu Pegi tetap berpegang pada keyakinan, bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.

"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," ucap Nasruddin.

Pegi Tak Pernah Diperiksa sejak 2016

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi juga menyebut, kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jabar terkait kasus ini.

Kuasa hukum menyatakan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved