Polres Mesuji

Polres Mesuji Polda Lampung Cokok Dua Pemuda Bawa Sabu di Alun-alun Simpang Pematang

Polres Mesuji mencokok dua pemuda yang kedapatan membawa sabu saat berada di alun-alun Simpang Pematang.

Istimewa
Polres Mesuji mencokok dua pemuda yang kedapatan membawa sabu saat berada di alun-alun Simpang Pematang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung mencokok dua pemuda yang kedapatan membawa sabu saat berada di alun-alun Simpang Pematang.

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung mengamankan keduanya pada Jumat (5/7/2024).

"Kedua tersangka berinisial RN (26) dan IP (20) warga Desa Cukup Guruh Kagungan, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara," beber Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR.

Penangkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dua laki-laki yang membawa sabu.

Lebih lanjut terang, mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meluncur menuju tempat yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 kotak rokok merk MAMI BARU yang di dalamnya terdapat 1  buah plastik sedang berisi narkotika jenis sabu.

Juga dua plastik klip sedang yang dilakban warna hitam dan coklat, dengan berat bruto 10,13 gram.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved