Berita Terkini Nasional
Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Belum Pernah Diperiksa Polisi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung ungkap alasan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan
Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.
Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.
"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.
Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.
Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.
Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.
"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.
Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.
"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.
Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.
"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.
Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.
(tribunlampung.co.id/Tribunjabar.id)
| Liciknya Bripda Waldi, Oknum Polisi di Balik Pembunuhan Dosen Cantik Jambi |
|
|---|
| Musafir Sedang Istirahat Dalam Masjid, Malah Dianiaya 5 Orang hingga Tewas |
|
|---|
| Ibu Anak Korban Penganiayaan di Lapak Semangka Tewas, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
| 3 Pekerja Keroyok Mandor Proyek sampai Tewas Gara-gara Sakit Hati Sering Dimarahi |
|
|---|
| Pria Ditemukan Luka Parah Tangan Terikat ke Belakang, Tewas setelah Dievakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Ketua-Tim-Kuasa-Hukum-Polda-Jabar-di-Sidang-Praperadilan-Kasus-Vina.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.