Berita Terkini Nasional

Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Belum Pernah Diperiksa Polisi

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung ungkap alasan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan

Editor: taryono
Kolase TribunNewsBogor.com
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani dan Pegi Setiawan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung ungkap alasan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung ungkap alasan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Juga memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dan memulihkan harkat martabat kembali.

Diketahui, Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved