Berita Terkini Nasional

Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pihak Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar

Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, pihak Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolda Jabar.

Editor: taryono
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, pihak Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya. 

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved