Berita Terkini Nasional
Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pihak Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar
Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, pihak Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolda Jabar.
Editor:
taryono
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, pihak Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Hilang Tenggelam, 1 Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Belum Ditemukan |
|
|---|
| Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Tewas Tenggelam di Sungai Tubing Genting Jolinggo |
|
|---|
| Oknum Polisi dan Dosen Perempuan Sempat Makan Malam Bersama Sebelum Pembunuhan |
|
|---|
| Pencuri Motor yang Tewas Terbakar Ternyata Seorang Residivis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/agenda-Irjen-Pol-Akhmad-Wiyagus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.