Berita Terkini Nasional
Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pihak Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar
Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, pihak Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolda Jabar.
Editor:
taryono
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, pihak Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Daftar Barang Mewah Ahmad Sahroni yang Dijarah, Jam Tangan Rp 11 Miliar paling Disorot |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pantas Lucinta Luna Berapi-api Unjuk Rasa di DPR RI, 'Alumni STM Boedoet Neh Bos' |
![]() |
---|
Lisa Mariana Borong Bakpao untuk Pendemo di Depan DPR RI, Nyaris Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.