Berita Terkini Nasional

Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Hakim Kabulkan Gugatan Pemohon

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan Polda Jabar akan bebaskan Pegi Setiawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani beri tanggapan atas putusan hakim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang kabulkan praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Polda Jabar juga akan membebaskan Pegi Setiawan.

"Iya, Insya Allah (dibebaskan)," ujarnya, Senin (8/7/2024).

Dikabulkan Majelis Hakim

Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan diterima Hakim  Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Permohonan Pegi diterima dan dibacakan oleh  Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved