Berita Terkini Nasional
Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Hakim Kabulkan Gugatan Pemohon
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani beri tanggapan atas putusan hakim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang kabulkan praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.
Polda Jabar juga akan membebaskan Pegi Setiawan.
"Iya, Insya Allah (dibebaskan)," ujarnya, Senin (8/7/2024).
Dikabulkan Majelis Hakim
Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Permohonan Pegi diterima dan dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sumiati Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.