Berita Terkini Nasional

Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan disampaikan hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Kanal YouTube Kompas TV
Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim sehingga batal jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan disampaikan hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Sehingga dipastikan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur karena telah memenangi sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar.

Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini keluarga sedang menuju ke Polda Jabar untuk membawa pulang Pegi Setiawan.

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

 Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved