Berita Lampung

Dinas Perhubungan Lampung Imbau Pengusaha Batu Bara Ikuti Aturan Pengangkutan

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbago mengimbau pengusaha batu bara memerhatikan metode pengangkutan yang benar meski terdapat surat edar

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Indra Simanjuntak
(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbago mengimbau pengusaha batu bara memerhatikan metode pengangkutan yang benar meski terdapat surat edaran Gubernur yang tidak melarang perdagangan batu bara.

"Kami tidak melarang perdagangan batu bara,"

"Namun cara pengangkutan yang benar adalah menggunakan kendaraan diesel CPI 8 ton dengan iring-iringan 3 dan dilakukan pada malam hari,"

"Agar tidak menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan," ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Ia mengaku, pihaknya telah mencoba menegakkan aturan tersebut pada bulan Desember 2023.

Meski demikian, sampai saat ini masih cukup banyak oknum yang nekat melanggar.

"Kemarin Pak Kapolda juga memberikan atensi dengan memutar balikkan kendaraan yang melanggar," tambahnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha dan investor di bidang batu bara untuk sadar dan taat terhadap aturan yang ada. 

Diuraikannya, masyarakat di Kota Bumi sering mengeluhkan kerusakan jalan dan jembatan yang sedang dibangun.

Ini termasuk dalam akibat dampak pengangkutan batu bara yang tidak sesuai aturan. 

"Silahkan jika memang produksi batu bara lebih, namun pengangkutannya harus sesuai aturan"

"Penggunaan kendaraan fuso atau tronton pasti melanggar, kecuali jika menggunakan kontainer," tegasnya. 

Kemudian ia juga mengingatkan pentingnya menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun.

Termasuk pada yang didanai oleh PBN dan PPD. 

"Lintasan batu bara ini tidak selalu melalui jalan nasional kelas satu, bisa kemana-mana"

"Kita wajib menjaga semua karena investasi ini mahal"

"Saya menggugah kesadaran para pengusaha dan investor tambang batu bara untuk taat terhadap tata cara pemuatan dan pengangkutan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved