Berita Terkini Nasional

Pegi Bebas Langsung Sungkem ke Ibu, Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Gugur

Pegi Stiawan berterima kasih kepada ibunya karena telah mendoakan sepanjang siang dan malam saat menjalani penahanan kasus Vina Cirebon.

|
TribunJabar/Gani Kurniawan
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pagi bebas langsung sungkem ke ibu usai setatus tersangka kasus Vina Cirebon gugur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Pegi Setiawan bebas langsung sungkem ke ibu setelah status tersangkanya dalam kasus Vina Cirebon gugur.

Pegi Stiawan berterima kasih kepada ibunya karena telah mendoakan sepanjang siang dan malam saat menjalani penahanan kasus Vina Cirebon.

Tak hanya kepada ibu, Pegi Setiawan juga berterima kasih kepada tim pengacara dan netizen yang sudah membelanya mati-matian.

Akhirnya perjuangan tim pengacara Pegi Setiawan membuahkan hasil setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan. 

Pegi Setiawan telah meninggalkan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam setelah status tersangkanya dibatalkan pada pagi hari karena menang praperadilan.

Saat akan meninggalkan Polda Jabar, Pegi mengeluarkan beberapa pernyataan berupa ucapan terima kasih, termasuk ke Presiden Jokowi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto hingga Netizen.

"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo (Subianto), warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada Kartini, ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.

Diketahui pada sidang praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan pihak Pegi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Alhasil, Pegi yang ditahan sejak 21 Mei 2024, dibebaskan.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Vina Cirebon.

Saat keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin pada pukul 21.30 WIB, Pegi terlihat bahagia.

Dia mengenakan kaus berwarna kuning.

Pegi langsung disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya. Dia kemudian menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada ibunda serta keluarga dan beberapa kuasa hukumnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved