Berita Terkini Nasional
Misteri Keberadaan Saksi Mata Kasus Vina, Aep Mendadak Hilang Usai Pegi Bebas
Saksi mata kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu, yakni Aep kini dipertanyakan keberadaannya.
Tribunlampung.co.id, Cirebon - Saksi mata kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu, yakni Aep kini dipertanyakan keberadaannya.
Aep disebut menghilang usai Pegi Setiawan, yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon, resmi dibebaskan.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.
Terbaru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon itu, Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dinyatakan bebas lantaran gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.
Kini, keberadaan Aep yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus Vina cirebon kini masih menjadi teka-teki.
Kecurigaan Eks Kabareskrim, Komjen Purn Susno Dudji pun nampaknya Jadi kenyataan.
Aep dikabarkan menghilang usai penetapkan tersangka Pegi Setiawan dibatalkan alis tidak sah oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.
Keberadaan Aep pun kini dipertanyakan publik.
Pasalnya, Aep merupakan sosok yang mengaku melihat Pegi Setiawan saat Vina dan Eky tewas di tahun 2016 lalu.
Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu kin tak ada di rumahnya.
Sopiyah, keluarga Aep mengaku Aep sudah tak tinggal lagi di rumahnya.
"Emang awalnya orang tuanya di sini kan adik emak, bocah itu (Aep) di mana saja buktinya kerja kayak di Cirebon, karena namanya usaha di mana saja mungkin," kata seorang keluarga Aep, Sopiyah, di Bekasi, Rabu (10/7/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
Sopiyah mengaku tak paham dengan kasus yang kini sedang melilit keponakannya tersebut.
"Emak enggak mengerti, enggak paham," katanya lagi.
Menurutnya, Aep jarang datang ke rumah keluarganya di Bekasi.
Bahkan, ia pun tak tahu di mana keberadaan sang keponakan saat ini.
"Kadang-kadang ada di sini satu bulan. Makanya emak kalau ditanya dia di mana, bingung," ungkap Sopiyah.
Sebab, kata dia, Aep kerap merantau untuk bekerja.
Namun, ia mengaku tak tahu apa pekerjaan keponakan yang sebenarnya.
"Sekarang enggak tahu, emak enggak pernah melihat lagi," tandasnya.
Kecurigaan Eks Kabareskrim
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sempat menaruh kecurigaan kuat kepada sosok Aep.
Mantan jenderal bintang tiga di kepolisian itu rupanya memilki alasan yang kuat menaruh curiga pada Aep.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep."
"Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno Duadji melansir dari Tribunnews.com.
Susno Duadji menegaskan, dirinya bukan menuduh Aep.
Namun, berdasarkan analisa yang dilakukannya terhadap kasus tersebut.
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
Sebab, ia merasa heran Aep bisa tahu persis kejadian tersebut.
"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis."
"Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.
Susno Duadji yakin, jika nama para pelaku yang didapat ayah korban Eky yakni Iptu Rudiana bersumber dari saksi Aep.
Bukan hanya Aep, bahkan Susno Duadji menyebut jika sosok Dede dan Melmel pun harus diperiksa.
"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.
Bisa Jadi Tersangka Lagi
Di sisi lain, Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."
"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi)."
"Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.
Suparji mengatakan, belum memeriksa Pegi menjadi satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut
Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.
"Ya artinya tinggal dipenuhi itu aja pemeriksaan calon tersangkanya gitu loh, tapi kan tidak sekedar itu, bagaimana dengan alat buktinya gitu loh."
"Jadi kalau menggunakan dasar bahwa belum diperiksa sebagai calon tersangka maka diperbaiki bisa ditetapkan gitu."
"Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka lagi)," ucapnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.
"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama, tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
| Bu Dosen Sempat Disarankan 1 Hal oleh Ketua Lingkungan Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Terbongkar Perilaku Bu Dosen Sebelum Tewas Dibunuh Oknum Polisi di Rumah |
|
|---|
| Budi Arie Setiadi Bantah Projo Singkatan dari Pro-Jokowi, "Jangan Diframing" |
|
|---|
| Hasil Tes DNA Kerangka Manusia di Kwitang, Ferry Irwandi Minta Tak Ditutupi |
|
|---|
| Pelaku Pelecehan di Masjid Ditangkap, Berdalih Khilaf dan Salahkan Jin Masuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Misteri-Keberadaan-Saksi-Mata-Kasus-Vina-Aep-Mendadak-Hilang-Usai-Pegi-Bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.