Berita Lampung

Condrowati Anggota DPRD Lampung Soroti Kasus Kecelakaan Pekerja Swalayan di Mesuji

Anggota DPRD Lampung Budi Condrowati mengatakan, berdasar informasi, korban kecelakaan bernama Dimas mengendarai motor operasional milik swalayan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Budi Condrowati
Anggota DPRD Lampung Budi Condrowati menyoroti kecelakaan pekerja swalayan di Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan karyawan Zia Swalayan cabang Desa Brabasan, Mesuji, Lampung turut disorot anggota DPRD Lampung Budi Condrowati, Jumat (12/7/2024). 

Anggota DPRD Lampung Budi Condrowati mengatakan, berdasar informasi yang dia dapat, korban kecelakaan bernama Dimas mengendarai motor operasional milik Toko Zia Swalayan.

Kendaraan operasional itu disebut tidak laik sehingga berpotensi mengancam keselamatan kerja.

"Dari informasi yang saya terima, korban membawa kendaraan operasional yang kondisinya mengancam keselamatan kerja, seperti tidak memiliki lampu penerangan," ujar Budi Condrowati. 

Tentunya, kata dia, pemilik usaha harus bertanggungjawab atas insiden kecelakaan tersebut mengingat kendaraan operasional yang tidak layak itu menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. 

Budi Condrowati juga menyoroti terkait tidak adanya asuransi jiwa dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Saat itu korban kecelakaan di waktu berkerja, karena sehabis mengantarkan delivery dan ini bisa diklaim jika korban terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya pun meminta kepada pemilik Zia Swalayan untuk bertanggungjawab atas insiden itu. 

Pihaknya juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji untuk mengawal korban, supaya mendapatkan keadilan. 

"Pemilik usaha Zia Swalayan harus bertanggungjawab dan paling tidak bisa memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan," ungkapnya. 

Disamping itu, Budi Condrowati mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyimpangan ketenagakerjaan di swalayan tersebut. 

Mulai dari jam kerja yang kelewat batas, gaji karyawan yang tertahan dan tidak terbayar sampai upah yang minim.

Oleh sebab itu, pihaknya pun mengecam keras sistem kerja yang ditetapkan oleh pihak Zia Swalayan.

"Banyak yang mengadu dan saya berharap korban mendapat keadilan dan pemilik usaha harus bertanggungjawab," pungkasnya. 

Diketahui kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan karyawan swalayan meninggal terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024 malam di Jalan Selamat Datang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved