Polres Lampung Timur
Polres Lamtim Polda Lampung Cokok Empat Pengguna Sabu
Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok empat pelaku penyalahgunaan sabu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok empat pelaku penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Batanghari.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan, inisial tersangka adalah SP (35), SK (49), RD (20) warga Kecamatan Batanghari, dan RW (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.
"Para tersangka ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur pada waktu dan tempat yang berbeda, yaitu di Desa Banjarejo dan Bumiharjo, Kecamatan Batanghari," bebernya.
Proses penangkapan terhadap 3 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita ini dilakukan aparat kepolisian pada Rabu (10/7/2024) malam.
Petugas kepolisian juga berhasil menyita 9 bungkusan plastik klip yang diduga berisi sabu dan 5 unit HP sebagai barang bukti.
Para tersangka dan barang buktinya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.