Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Cokok Empat Pengguna Sabu

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok empat pelaku penyalahgunaan sabu.

Istimewa
Polres Lampung Timur cokok empat pelaku penyalahgunaan sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungPolres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok empat pelaku penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Batanghari.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan, inisial tersangka adalah SP (35), SK (49), RD (20) warga Kecamatan Batanghari, dan RW (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Para tersangka ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur pada waktu dan tempat yang berbeda, yaitu di Desa Banjarejo dan Bumiharjo, Kecamatan Batanghari," bebernya.

Proses penangkapan terhadap 3 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita ini dilakukan aparat kepolisian pada Rabu (10/7/2024) malam.

Petugas kepolisian juga berhasil menyita 9 bungkusan plastik klip yang diduga berisi sabu dan 5 unit HP sebagai barang bukti.

Para tersangka dan barang buktinya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved