Berita Lampung
Disnakertrans Mesuji Panggil Pimpinan Zia Swalayan Kasus Kecelakaan Kerja
Disnakertrans Kabupaten Mesuji Lampung telah memanggil pimpinan perusahaan Zia Swalayan atas kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawannya.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Lampung telah memanggil pimpinan perusahaan Zia Swalayan atas kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawannya.
Mediasi dengan pimpinan perusahaan Zia Swalayan dilakukan pada 12 Juli 2024 di Ruang Rapat Disnakertrans Mesuji.
"Pihak perusahaan Zia Swalayan sudah kami panggil kemarin untuk klarifikasi dan meminta penyelesaian atas kasus kecelakaan kerja," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Kiki sapaan akrabnya mengatakan, dari klarifikasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan mengakui jika kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada Selasa (9/7/2024) malam hari kemarin merupakan karyawan Zia Swalayan cabang Desa Brabasan bernama Dimas.
Kemudian karyawan yang alami lakalantas baru bergabung bekerja di Toko Zia Swalayan pada 4 Juli 2024.
Lalu insiden yang dialami korban, pimpinan perusahaan Zia Swalayan juga mengakui jika sepeda motor yang digunakan merupakan kendaraan operasional toko Zia Swalayan.
Serta pihak perusahaan Zia Swalayan juga membenarkan kejadian itu masuk dalam insiden kecelakaan kerja.
Sebab, kata Kiki, korban sedang bekerja mengantarkan barang delivery.
"Jadi pada saat itu korban lagi ngantar barang ke Desa Margojadi, pulang dari sana baru mengalami kecelakaan kerja"
"Sehingga masuk dalam ranah kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.
Selain itu, pimpinan perusahaan juga mengakui jika karyawannya yang tewas belum masuk atau terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, korban tidak bisa mendapatkan klaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, pihak Disnakertrans Mesuji juga meminta pertanggungjawaban kepada pemilik usaha Zia Swalayan supaya dapat memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Ternyata korban tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan dan kondisi ini membuat kami dilema, tapi dari pengakuan pemilik usaha Zia Swalayan siap memberikan santunan dan bahkan katanya sudah memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan," paparnya.
Walaupun begitu, pihaknya akan terus mengawal supaya persoalan ini bisa dapat terselesaikan.
Masih kata Kiki, dari pertemuan yang telah dilakukan pada prinsipnya pihak Zia Swalayan siap bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku.
"Kita juga menyarankan kepada pihak perusahaan untuk membangun komunikasi dan silaturahmi kepada ahli waris korban, sebab yang bersangkutan ini sudah meninggal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiki menuturkan terkait persoalan lainnya di luar tragedi kecelakaan lalu-lintas pihaknya saat ini masih terus mengkajinya serta menunggu laporan dari pihak pelapor yang merasa dirugikan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada 9 Juli 2024 di Jalan Selamat Datang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji menyebabkan pengendara sepeda motor bernama Dimas tewas ditempat.
Kabar tertabraknya korban hingga tewas itu menjadi perbincangan ramai di jagat Media Sosial (Medsos) Facebook.
Salah satunya kendaraan sepeda motor yang digunakan korban pun menjadi perbincangan.
Diketahui, jika korban menggunakan sepeda motor operasional di tempatnya bekerja yakni Toko Zia Swalayan.
Kendaraan operasional toko merek Revo yang terlihat semi trondol itu digunakan karyawan untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan atau delivery.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Turnamen Catur SMANDA Cup Diikuti 400 Peserta dengan Empat Kategori |
![]() |
---|
Warga Lambar Tewas Diduga Diterkam Harimau, Polda Lampung: Patuhi Aturan Aktivitas di TNBBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.