Berita Lampung
LKBH UIN Penyuluhan Hukum 50 Narapidana di Lapas Perempuan Bandar Lampung
Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung kembali mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari Lembaga Konsultasi dan
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung kembali mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Raden Intan Lampung, Jumat (19/7/2024).
Pengacara LKBH UIN Raden Intan Lampung, Prabowo Febriyanto mengatakan, penyuluhan hukum kepada narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung ini merupakan kali kedua.
"LKBH UIN bersama Lapas Perempuan Kelas II Bandarlampung sebelumnya telah menjalin kerjasama, dimana selama 2 bulan sekali akan memberikan pembinaan hukum. Dan penyuluhan kali ini merupakan yang kedua." kata dia.
Ia mengatakan, selain memberikan penyuluhan, pihaknya juga mendampingi para narapidana dibidang konsultasi hukum, yang dijadwalkan selama 2 minggu satu kali.
Dalam kesempatan penyuluhan itu, LKBH UIN menyampaikan materi tentang hak-hak perempuan dan upaya-upaya hukum di dalam pidana.
Ia mengatakan, pihaknya juga banyak mendengar keluh kesah dan masalah-masalah hukum yang dialami oleh para narapidana.
"Para narapidana banyak mengeluhkan lemahnya pemahaman mereka tentang hukum. Aspirasi ini selanjutnya yang akan kami dampingi," ujar pria yang kerap disapa Bowo ini.
Ia pun menegaskan LKBH UIN tidak akan segan-segan melaporkan oknum-oknum nakal terkhusus yang merugikan narapidana binaan mereka di Lapas Perempuan II Bandarlampung.
Menurut Bowo, dalam rangka memaksimalkan pendampingan hukum terhadap perempuan, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang konsen di wilayah perempuan dan akan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
Penyuluhan, sosialisasi hingga kerjasama ini menurutnya sangat penting. Hal ini untuk meningkatkan sumber daya manusia yang melek hukum. Terlebih dizaman yang semua aspek kehidupan diatur oleh hukum.
"Yang jelas harus ada advokasi hukum di Bandarlampung. Banyaknya perkara yang terlalu dipaksakan. Hal ini tidak mengacu kepada prinsip peraturan Polri yaitu restoratif justice, dan tidak mengacu kepada prinsip-prinsip Kejaksaan dan Mahkamah Agung," ujarnya.
Ia juga menyinggung terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya LKBH UIN juga memberikan pemahaman tentang peraturan Pilkada dan menyampaikan tentang hak-hak perempuan dalam politik.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Pecahkan Rekor MURI, 1.308 Musisi Lampung Serentak Main Musik Bareng Padi Reborn |
![]() |
---|
Plt Rektor Universitas Indonesia Mandiri Hadiri Harlah ke-12 Majelis Istighotsah Al-Istiqomah |
![]() |
---|
Alumni SMAN 9 Bandar Lampung Matangkan Persiapan Reuni Akbar 50 Tahun |
![]() |
---|
BPBD Lampung Kembangkan 3 Agen AI Dukung Optimalisasi Pusdalops |
![]() |
---|
Baru 1 Pelanggar ETLE Statis Sampai Hari Kelima Operasi Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.