Pemilu 2024
Pelantikan Anggota DPRD Pesisir Barat Terpilih Hasil Pileg 2024 Dijadwalkan 19 Agustus
Anggota DPRD Pesisir Barat terpilih hasil Pileg 2024 direncanakan akan dilantik pada bulan Agustus mendatang.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dijelaskannya, penyampaian LHKPN ke KPK bagi anggota DPRD terpilih itu merupakan salah satu syarat untuk pelantikan.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk mengingatkan para caleg terpilihnya agar segera melaporkan harta kekayaannya.
Sebab, jika tidak menyampaikan LHKPN dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, maka yang bersangkutan tidak akan diikuti sertakan dalam usulan pelantikan.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 52 PKPI Nomor 6 tahun 2024.
Untuk jadwal pelantikan lanjutnya, pihaknya sedang menunggu informasi dari Pemerintah setempat.
Tapi yang jelas anggota DPRD yang lama masa jabatannya akan berakhir pada 19 Agustus mendatang.
"Kami mengimbau kepada Parpol agar mengingatkan caleg terpilihnya untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.