Pemilu 2024

Pelantikan Anggota DPRD Pesisir Barat Terpilih Hasil Pileg 2024 Dijadwalkan 19 Agustus

Anggota DPRD Pesisir Barat terpilih hasil Pileg 2024 direncanakan akan dilantik pada bulan Agustus mendatang.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung DPRD Pesisir Barat. 

Dijelaskannya, penyampaian LHKPN ke KPK bagi anggota DPRD terpilih itu merupakan salah satu syarat untuk pelantikan.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk mengingatkan para caleg terpilihnya agar segera melaporkan harta kekayaannya.

Sebab, jika tidak menyampaikan LHKPN dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, maka yang bersangkutan tidak akan diikuti sertakan dalam usulan pelantikan.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 52 PKPI Nomor 6 tahun 2024.

Untuk jadwal pelantikan lanjutnya, pihaknya sedang menunggu informasi dari Pemerintah setempat.

Tapi yang jelas anggota DPRD yang lama masa jabatannya akan berakhir pada 19 Agustus mendatang.

"Kami mengimbau kepada Parpol agar mengingatkan caleg terpilihnya untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved