Berita Terkini Nasional
Presiden dan Wakil Presiden Dihukum Mahkamah Agung Dalam Putusan Kasasi Pinjol
Mahkamah Agung menghukum Presiden Jokowi , Wakil Presiden dan Ketua DPR Puan Maharani dalam putusan atas kasasi praktik pinjaman online alias pinjol.
Adapun supervisi yang harus dilakukan yakni untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Di antara aturan yang harus diatur, yakni:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera microphone dan location.
Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.
Baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
"Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat."
Selanjutnya, MA menghukum Menkominfo untuk:
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR! |
![]() |
---|
Rumah Eko Patrio Habis Dijarah Massa, Tersisa Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Uya Kuya Sedih dengan Nasib Kucingnya saat Rumah Dijarah Massa, Ikut Diambil |
![]() |
---|
Coretan Makian di Gedung DPR RI Mulai Dihapus Pakai Cat Putih |
![]() |
---|
Keberadaan Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni saat Rumahnya Dijarah Massa Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.