Berita Terkini Nasional

Presiden dan Wakil Presiden Dihukum Mahkamah Agung Dalam Putusan Kasasi Pinjol

Mahkamah Agung menghukum Presiden Jokowi , Wakil Presiden dan Ketua DPR Puan Maharani dalam putusan atas kasasi praktik pinjaman online alias pinjol.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Foto ilustrasi, wapada pinjol ilegal. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menghukum Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Wakil Presiden dan Ketua DPR Puan Maharani dalam putusan atas kasasi praktik pinjaman online alias pinjol. 

Adapun supervisi yang harus dilakukan yakni untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Di antara aturan yang harus diatur, yakni:

1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;

2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera microphone dan location.

Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.

Baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online

5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;

6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);

7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online

8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;

9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;

"Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat."

Selanjutnya, MA menghukum Menkominfo untuk:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved