Berita Terkini Nasional

Presiden dan Wakil Presiden Dihukum Mahkamah Agung Dalam Putusan Kasasi Pinjol

Mahkamah Agung menghukum Presiden Jokowi , Wakil Presiden dan Ketua DPR Puan Maharani dalam putusan atas kasasi praktik pinjaman online alias pinjol.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Foto ilustrasi, wapada pinjol ilegal. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menghukum Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Wakil Presiden dan Ketua DPR Puan Maharani dalam putusan atas kasasi praktik pinjaman online alias pinjol. 

9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman onine, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;

10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum;

Kasasi ini diputus Hakim Ketua Takdir Rahmadi, serta dua anggotanya, Pri Prambudi Teguh dan Lucas Prakoso.

Dihubungi Tribunnews.com, Juru Bicara MA Suharto membenarkan adanya putusan kasasi a quo.

"Amar putusan kabul, Senin (naskah putusan kasasi) akan di-upload supaya publik bisa mengunduh," kata Suharto, saat dihubungi.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved