Berita Terkini Nasional
Presiden dan Wakil Presiden Dihukum Mahkamah Agung Dalam Putusan Kasasi Pinjol
Mahkamah Agung menghukum Presiden Jokowi , Wakil Presiden dan Ketua DPR Puan Maharani dalam putusan atas kasasi praktik pinjaman online alias pinjol.
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman onine, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum;
Kasasi ini diputus Hakim Ketua Takdir Rahmadi, serta dua anggotanya, Pri Prambudi Teguh dan Lucas Prakoso.
Dihubungi Tribunnews.com, Juru Bicara MA Suharto membenarkan adanya putusan kasasi a quo.
"Amar putusan kabul, Senin (naskah putusan kasasi) akan di-upload supaya publik bisa mengunduh," kata Suharto, saat dihubungi.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR! |
![]() |
---|
Rumah Eko Patrio Habis Dijarah Massa, Tersisa Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Uya Kuya Sedih dengan Nasib Kucingnya saat Rumah Dijarah Massa, Ikut Diambil |
![]() |
---|
Coretan Makian di Gedung DPR RI Mulai Dihapus Pakai Cat Putih |
![]() |
---|
Keberadaan Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni saat Rumahnya Dijarah Massa Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.