Berita Lampung

Sekda: RPJPD untuk Kebijakan Pembangunan 20 Tahun di Lampung Selatan

Sekda Lampung Selatan Thamrin menilai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) menjadi tonggak penting perencanaan pembangunan di wilayah se

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Diskominfo Lampung Selatan
Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekda Lampung Selatan Thamrin menilai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) menjadi tonggak penting perencanaan pembangunan di wilayah setempat untuk 20 tahun mendatang.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan baru saja mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025-2045 dalam Rapat Paripurna, Senin (22/7/2024).

Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, pengesahan menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan untuk 20 tahun mendatang.

"Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kerja ke depan,"

"RPJPD ini tidak hanya menjadi arah bagi kebijakan pembangunan, tetapi juga cerminan dari cita-cita, dan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan," imbuhnya, Selasa (23/7/2024).

Ia juga menjelaskan dalam RPJPD tersebut mencakup berbagai program strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung Selatan, memperkuat perekonomian daerah.

Serta mendorong pembangunan berkelanjutan.

Dimana terdapat lima fokus utama, antara lain peningkatan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta pengembangan industri kreatif dan UMKM.

Kemudian pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar siap menghadapi tantangan global.

Serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara pihak Pemkab Lampung Selatan dan DPRD setempat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved