Rudapaksa di Lampung Tengah
Breaking News Paman Tiri dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 tahun di Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah tetapkan tersangka terhadap paman dan ayah, pelaku rudapaksa terhadap korban S gadis 15 tahun.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang gadis berusia 15 tahun inisial S dirudapaksa paman tiri dan ayah kandung.
Sedikitnya korban mengalami tindak rudapaksa oleh paman dan ayah kandungnya di Lampung Tengah sebanyak 14 kali yang berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juli 2024.
Kedua pelaku rudapaksa tersebut kini ditetapkan tersangka setelah diamankan dan jalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dalam 2 tahap.
Kemudian pelaporan ayah kandung dengan nomor: LP/ B / 184/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 25 Juli 2024.
Lalu pelaporan paman tiri dengan nomor: LP/ B / 185/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 Juli 2024.
"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah hari Jumat (26/7) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu (28/7/2024).
Ali mengatakan, awal mula tindak pidana rudapaksa terjadi saat korban berada di kediaman paman tirinya di Lampung Tengah pada 17 Desember 2023.
Dikatakannya, tersangka sengaja mengajak korban menginap di rumahnya karena sudah ada niatan jahat.
Ali mengatakan, tersangka paman tiri memaksa korban melakukan hubungan suami istri meskipun korban menolak.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," kata Ali.
Ali melanjutkan, setelah lama memendam rasa takut dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut.
Korban, kata Ali melaporkan perbuatan paman tirinya kepada ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).
Namun, ucap Ali, respon sang ayah kandung justru tambah bejat, tak ubahnya seperti yang dilakukan oleh paman tirinya.
"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," kata Ali.
Dirudapaksa Ayah dan Paman Selama 6 Bulan, S Alami Trauma Berat hingga Ketakutan |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Ayah Kandung dan Paman Lampung Tengah Kini di Rumah Aman |
![]() |
---|
LPA Lampung Tengah Minta Ayah Kandung dan Paman Tiri Dipenjara 20 tahun |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa di Lampung Tengah Lapor ke Guru Karena Tak Percaya Keluarga |
![]() |
---|
Paman Tiri di Lampung Tengah Paksa Keponakannya Tonton Video Tengah Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.