Rudapaksa di Lampung Tengah

LPA Lampung Tengah Minta Ayah Kandung dan Paman Tiri Dipenjara 20 tahun

LPA Lampung Tengah meminta ayah kandung dan paman tiri tersangka rudapaksa terhadap S, gadis 15 tahun dihukum maksimal karena korban di bawah umur.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono. LPA minta ayah kandung dan paman tiri tersangka rudapaksa gadis 15 tahun diberikan hukuman maksimal. (Fajar Ihwani Sidiq) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Lampung Tengah meminta ayah kandung dan paman tiri tersangka rudapaksa gadis 15 tahun dihukum maksimal.

Kini tersangka ayah kandung bernama Supangat (39) dan tersangka paman tiri bernama Sahrul Gunawan (19) telah diamankan jajaran Polres Lampung Tengah.

Sahrul Gunawan (19) paman tiri S, seorang remaja perempuan di Lampung Tengah lakukan rudapaksa sebanyak 8 kali, lalu korban melapor ke ayahnya Supangat yang justru melakukan tindakan serupa. 

Keduanya dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar bisa menuntut dan memutus maksimal 20 tahun serta menambah hukuman dengan kebiri kimia," kata Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono.

Eko menganggap bahwa prilaku ayah kandung dan paman tiri tidak menunjukkan prilaku manusia yang memiliki adab.

Dia pun merasa terkejut karena paman tiri dan ayah kandung bisa merudapaksa seorang anak dibawah umur secara bergantian.

Padahal, katanya, orangtua yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak.

"Ibarat kata harimau saja tidak mau makan anaknya sendiri mas, maksud saya, binatang saja punya rasa sayang terhadap anak," kata Eko.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved