Rudapaksa di Lampung Tengah

Breaking News Paman Tiri dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 tahun di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah tetapkan tersangka terhadap paman dan ayah, pelaku rudapaksa terhadap korban S gadis 15 tahun.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. 

Dikatakannya, sang anak pun yang niatnya mencari perlindungan dari sang ayah malah justru kembali menjadi korban.

Mirisnya, dengan tega tersangka ayah kandung berkali-kali merudapaksa buah hatinya sendiri.

Aksi tersebut berlangsung dari Jumat (19/7) hingga Jumat (26/7) di rumah keduanya.

"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali," 

"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," ungkap Sayidina Ali.

Melihat kejadian tersebut, akhirnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengambil tindakan dengan melaporkan kedua tersangka ke Polres Lampung Tengah.

Selain itu, katanya, korban pun kini mendapatkan perlindungan dan menjalani pemulihan trauma mental.

Ali mengatakan, tersangka ayah kandung diamankan hari jumat (26/7/2024) pukul 08.00 WIB, sementara tersangka ayah kandung ditangkap di hari yang sama pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut, kata Ali, kedua tersangka kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved