Pilkada Bandar Lampung
Kata KPU dan Disdukcapil Bandar Lampung Soal Warga Meninggal Dapat Undangan Memilih
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mengungkap hal yang menyebabkan pemilih yang meninggal masih tercatat dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) Pilkada 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal dalam DP4 tanpa Akta Kematian.
“Dalam proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) ketika ditemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia, harus dibuktikan dengan Akta Kematian oleh keluarga pemilih,” Lata Ika Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, KPU Kota Bandar Lampung menyusun daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
"Petunjuk teknis KPU RI ini menyebutkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam melaksanakan kegiatan Coklit mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," ujarnya.
“Jadi, KPU tidak bisa langsung menghapus. Kami hanya memvalidasi dan memutakhirkan data. Akta Kematian ini kewenangannya ada di Dukcapil,” sambungnya.
Sementara, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menerangkan untuk menghapus data pemilih meninggal di DP4 tidak bisa dilakukan tanpa keterlibatan ahli waris.
“Kami mendorong peran aktif masyarakat agar kami dapat menerbitkan Akta Kematian sesuai prosedur dengan memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Febriana.
Dia mengatakan masyarakat atau ahli waris harus mengajukan surat kematian sehingga bisa diproses setelah adanya Akta Kematian.
“Ketika kami menerbitkan Akta Kematian, pemilih yang meninggal dunia harusnya terhapus dari DP4,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan Akta Kematian tidak dipungut biaya atau gratis dengan jangka waktu penerbitan dokumen hanya satu hari.
Untuk penerbitannya, ahli waris harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mengisi Formulir F 2.28 (dapat diunduh di laman Disdukcapil Kota Bandarlampung);
-Kartu Keluarga Asli;
-KTP elektronik Asli;
Usai Pilkada 2024, Kedua Saksi Paslon Wali Kota Bandar Lampung Berjabat Tangan |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung: Batas Ajukan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilkada 3 Hari |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU, Pasangan Eva Deddy Raih Suarat Terbanyak Pilkada Bandar Lampung |
![]() |
---|
KPU Sebut Penurunan Pemilih Pilkada Tak Cuma Terjadi di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Penyebab Partisipasi Pemilih Pilkada Bandar Lampung Anjlok, KPU: Banyak Pemilih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.