Pilkada Bandar Lampung

Kata KPU dan Disdukcapil Bandar Lampung Soal Warga Meninggal Dapat Undangan Memilih

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal.

Tribunlampung.co.id/ Riyo Pratama
Ketua Divisi Data dan Informasi, KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika (kanan), dan Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana (kiri). Kata KPU dan Disdukcapil Bandar Lampung soal orang meninggal masih diundang memilih di Pilkada. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mengungkap hal yang menyebabkan pemilih yang meninggal masih tercatat dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal dalam DP4 tanpa Akta Kematian.

“Dalam proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) ketika ditemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia, harus dibuktikan dengan Akta Kematian oleh keluarga pemilih,” Lata Ika Minggu (28/7/2024).

Menurutnya, KPU Kota Bandar Lampung menyusun daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

"Petunjuk teknis KPU RI ini menyebutkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam melaksanakan kegiatan Coklit mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," ujarnya.

“Jadi, KPU tidak bisa langsung menghapus. Kami hanya memvalidasi dan memutakhirkan data. Akta Kematian ini kewenangannya ada di Dukcapil,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menerangkan untuk menghapus data pemilih meninggal di DP4 tidak bisa dilakukan tanpa keterlibatan ahli waris.

“Kami mendorong peran aktif masyarakat agar kami dapat menerbitkan Akta Kematian sesuai prosedur dengan memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Febriana.

Dia mengatakan masyarakat atau ahli waris harus mengajukan surat kematian sehingga bisa diproses setelah adanya Akta Kematian.

“Ketika kami menerbitkan Akta Kematian, pemilih yang meninggal dunia harusnya terhapus dari DP4,” ujarnya.

Menurutnya, penerbitan Akta Kematian tidak dipungut biaya atau gratis dengan jangka waktu penerbitan dokumen hanya satu hari.

Untuk penerbitannya, ahli waris harus memenuhi persyaratan berikut:

- Mengisi Formulir F 2.28 (dapat diunduh di laman Disdukcapil Kota Bandarlampung);

-Kartu Keluarga Asli;

-KTP elektronik Asli;

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved