Pilkada Bandar Lampung
Kata KPU dan Disdukcapil Bandar Lampung Soal Warga Meninggal Dapat Undangan Memilih
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/ Riyo Pratama
Ketua Divisi Data dan Informasi, KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika (kanan), dan Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana (kiri). Kata KPU dan Disdukcapil Bandar Lampung soal orang meninggal masih diundang memilih di Pilkada.
-Fotokopi Akta Kelahiran;
-Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kelurahan Domisili Asli;
-Fotokopi KTP elektronik Pelapor.
Kemudian, ahli waris sebagai pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrean yang tertera pada tanda pendaftaran online.
Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah diverifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
Itulah syarat mengurus akta kematian.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Bandar Lampung
Usai Pilkada 2024, Kedua Saksi Paslon Wali Kota Bandar Lampung Berjabat Tangan |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung: Batas Ajukan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilkada 3 Hari |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU, Pasangan Eva Deddy Raih Suarat Terbanyak Pilkada Bandar Lampung |
![]() |
---|
KPU Sebut Penurunan Pemilih Pilkada Tak Cuma Terjadi di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Penyebab Partisipasi Pemilih Pilkada Bandar Lampung Anjlok, KPU: Banyak Pemilih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.