Pilkada Bandar Lampung

Kata KPU dan Disdukcapil Bandar Lampung Soal Warga Meninggal Dapat Undangan Memilih

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal.

Tribunlampung.co.id/ Riyo Pratama
Ketua Divisi Data dan Informasi, KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika (kanan), dan Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana (kiri). Kata KPU dan Disdukcapil Bandar Lampung soal orang meninggal masih diundang memilih di Pilkada. 

-Fotokopi Akta Kelahiran;

-Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kelurahan Domisili Asli;

-Fotokopi KTP elektronik Pelapor.

Kemudian, ahli waris sebagai pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrean yang tertera pada tanda pendaftaran online.

Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah diverifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.

Itulah syarat mengurus akta kematian.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved