Rudapaksa di Lampung Tengah

Dirudapaksa Ayah dan Paman Selama 6 Bulan, S Alami Trauma Berat hingga Ketakutan

Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar rumah.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar dari rumah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar dari rumah.

Insiden rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Lampung Tengah. Saat ini, S berada di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Tengah.

UPTD PPA Lampung Tengah berikan tempat aman untuk S sebagai bentuk perlindungan dan pulihkan psikologis usai jadi korban rudapaksa ayah kandung dan paman tiri.

Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal Indra Jaya mengatakan, di rumah aman tersebut, korban akan dijamin keamanan dan kebutuhannya.

Sebab, kata dia, diketahui korban merasa takut dan enggan pulang ke rumah paska kejadian rudapaksa yang dialami sejak dari bulan Desember 2023 hingga Juli 2024.

"Untuk ke depan UPTD PPA juga akan melakukan pendampingan kesehatan mental hingga pendampingan hukum untuk korban sampai selesai," katanya, Minggu (28/7/2024).

Yusrizal mengatakan, pendampingan kesehatan mental yang akan dilakukan UPTD PPA diantaranya dengan melakukan asesmen psikologi dari tenaga ahli.

Proses tersebut, katanya, akan dilakukan bertahap hingga sambil melakukan pemulihan mental.

Dikatakannya, UPTD menilai bahwa kasus yang dialami korban cukup memilukan.

"Rata-rata kasus seperti ini terjadi karena orangtua selalu mengabaikan anaknya, sehingga perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah pun seolah begitu saja dilakukan," kata dia.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah berupaya meminimalisir kejadian pemerkosaan melalui Pelayanan Terpadu Berbasis Masyarakat (PTDM).

Hal itupun didukung dengan sosialisasi yang dilakukannya.

Dirinya berharap, orangtua sadar akan pentingnya perhatian kepada anak dan peduli dengan masa depannya.

"UPTD berharap kasus pemerkosaan bisa ditekan dengan peran orangtua yang peduli, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak," tutupnya.

Dirudapaksa 14 Kali

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun inisial S dirudapaksa paman tiri dan ayah kandung.

Sedikitnya korban mengalami tindak rudapaksa oleh paman dan ayah kandungnya di Lampung Tengah sebanyak 14 kali yang berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juli 2024.

Kedua pelaku rudapaksa tersebut kini ditetapkan tersangka setelah diamankan dan jalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dalam 2 tahap.

Kemudian pelaporan ayah kandung dengan nomor: LP/ B / 184/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 25 Juli 2024.

Lalu pelaporan paman tiri dengan nomor: LP/ B / 185/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 Juli 2024.

"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah hari Jumat (26/7) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu (28/7/2024).

Ali mengatakan, awal mula tindak pidana rudapaksa terjadi saat korban berada di kediaman paman tirinya di Lampung Tengah pada 17 Desember 2023.

Dikatakannya, tersangka sengaja mengajak korban menginap di rumahnya karena sudah ada niatan jahat.

Ali mengatakan, tersangka paman tiri memaksa korban melakukan hubungan suami istri meskipun korban menolak.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," kata Ali.

Ali melanjutkan, setelah lama memendam rasa takut dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut.

Korban, kata Ali melaporkan perbuatan paman tirinya kepada ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).

Namun, ucap Ali, respon sang ayah kandung justru tambah bejat, tak ubahnya seperti yang dilakukan oleh paman tirinya.

"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," kata Ali.

Dikatakannya, sang anak pun yang niatnya mencari perlindungan dari sang ayah malah justru kembali menjadi korban.

Mirisnya, dengan tega tersangka ayah kandung berkali-kali merudapaksa buah hatinya sendiri.

Aksi tersebut berlangsung dari Jumat (19/7) hingga Jumat (26/7) di rumah keduanya.

"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali," 

"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," ungkap Sayidina Ali.

Melihat kejadian tersebut, akhirnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengambil tindakan dengan melaporkan kedua tersangka ke Polres Lampung Tengah.

Selain itu, katanya, korban pun kini mendapatkan perlindungan dan menjalani pemulihan trauma mental.

Ali mengatakan, tersangka ayah kandung diamankan hari jumat (26/7/2024) pukul 08.00 WIB, sementara tersangka ayah kandung ditangkap di hari yang sama pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut, kata Ali, kedua tersangka kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," pungkasnya.

LPA Lampung Tengah Minta Ayah Kandung dan Paman Tiri Dipenjara 20 tahun

Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Lampung Tengah meminta ayah kandung dan paman tiri tersangka rudapaksa gadis 15 tahun dihukum maksimal.

Kini tersangka ayah kandung bernama Supangat (39) dan tersangka paman tiri bernama Sahrul Gunawan (19) telah diamankan jajaran Polres Lampung Tengah.

Sahrul Gunawan (19) paman tiri S, seorang remaja perempuan di Lampung Tengah lakukan rudapaksa sebanyak 8 kali, lalu korban melapor ke ayahnya Supangat yang justru melakukan tindakan serupa. 

Keduanya dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar bisa menuntut dan memutus maksimal 20 tahun serta menambah hukuman dengan kebiri kimia," kata Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono.

Eko menganggap bahwa prilaku ayah kandung dan paman tiri tidak menunjukkan prilaku manusia yang memiliki adab.

Dia pun merasa terkejut karena paman tiri dan ayah kandung bisa merudapaksa seorang anak dibawah umur secara bergantian.

Padahal, katanya, orangtua yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak.

"Ibarat kata harimau saja tidak mau makan anaknya sendiri mas, maksud saya, binatang saja punya rasa sayang terhadap anak," kata Eko.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved