Berita Lampung

TNBBS Liwa Lampung Barat Lepas Satwa Liar Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal dan Konflik

Sejumlah satwa liar hasil sitaan perdagangan ilegal dan konflik dilepasliarkan oleh pihak TNBBS Resort Liwa, Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Satwa liar saat dilepas petugas gabungan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Sejumlah satwa liar hasil sitaan perdagangan ilegal dan konflik dilepasliarkan oleh TNBBS Resort Liwa, Lampung Barat, Lampung.

Adapun sejumlah satwa liar yang dilepas TNBBS Liwa Lampung Barat itu terdiri dari empat kukang sumatera, empat beruk dan 20 monyet ekor panjang.

Satwa-satwa itu telah dilepasliarkan di wilayah TNBBS Liwa tepatnya di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kabid Pengelolaan TN Wilayah II Liwa San Andre Jatmiko menjelaskan, beberapa individu satwa liar itu berasal dari hasil penyitaan perdagangan ilegal.

“Satwa-satwa itu telah diamankan oleh Polda Metro Jaya dan sebagian lainnya berasal dari translokasi dari daerah Jawa Barat,” ujarnya mewakili Kepala BBTNBBS Ismanto, Senin (29/7/2024).

“Kemudian diserahkan secara sukarela oleh masyarakat serta ditemukan terlibat dalam konflik di sekitar area rehabilitasi,” sambungnya.

Sebelum pelepasliaran, jelasnya, seluruh satwa sudah lebih dulu menjalani proses rehabilitasi intensif di pusat rehabilitasi YIARI di Jawa Barat.

Hal itu dilakukan guna penilaian mendalam terhadap kesehatan fisik dan perilaku satwa-satwa tersebut.

“Sehingga kita juga berusaha untuk memastikan mereka siap beradaptasi dengan lingkungan aslinya,” jelasnya.

Dengan telah pelepasan itu, pihaknya berharap dapat mendukung kelestarian keanekaragaman hayati dan konservasi satwa liar di Indonesia terutama di kawasan TNBBS.

“Pasca dilepasliarkan petugas tentunya akan terus memantau kondisi satwa pada habitat barunya di kawasn TNBBS,” pungkasnya.

Diketahui, pelepasan juga dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan TN WilayahIII Krui Maris Feriyadi, Kares TNBBS Balik Bukit Supriatna, Babinsa, Babinkamtibmas.

Selain itu, program pelepasliaran itu juga dilakukan oleh Balai Besar TNBBS bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, serta Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved