Kasus Korupsi di Lampung

Breaking News Kepala Kampung di Way Kanan Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Edyson, Kepala Kampung di Way Kanan Lampung divonis pidana penjara enam tahun enam bulan atas kasus korupsi dana desa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Sidang vonis Edyson, Kepala Kampung di Way Kanan Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Edyson, Kepala Kampung di Way Kanan Lampung divonis pidana penjara enam tahun enam bulan atas kasus korupsi dana desa.

Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.

Edyson divonis atas korupsi dana desa di wilayahnya dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.

Nilai itu didapat selama kurun waktu tiga tahun anggaran bantuan dana desa, dari tahun 2020 hingga 2022.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).

Nilai yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh oknum aparatur kampungnya.

Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.

Kedua rekannya juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved