Kasus Korupsi di Lampung
Breaking News Kepala Kampung di Way Kanan Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa
Edyson, Kepala Kampung di Way Kanan Lampung divonis pidana penjara enam tahun enam bulan atas kasus korupsi dana desa.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Edyson, Kepala Kampung di Way Kanan Lampung divonis pidana penjara enam tahun enam bulan atas kasus korupsi dana desa.
Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.
Edyson divonis atas korupsi dana desa di wilayahnya dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.
Nilai itu didapat selama kurun waktu tiga tahun anggaran bantuan dana desa, dari tahun 2020 hingga 2022.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).
Nilai yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh oknum aparatur kampungnya.
Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.
Kedua rekannya juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.