Kasus Korupsi di Lampung
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Rinaldy Amrullah sependapat dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak PK
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Rinaldy Amrullah sependapat dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak PK (Peninjauan Kembali) Karomani.
Ia berpendapat, bahwa dalam pembuktian secara jelas pertimbangan hakim menilai bukti-bukti yang diajukan dan juga ada dipertimbangkan tetapi tidak masuk di dalam pertimbangan.
"Artinya tidak terpenuhi unsur atau terpenuhi unsur berarti hakim tidak melakukan kekhilafan, di situ makanya MA akhirnya menolak karena tidak terbukti adanya khilaf dalam penilaian, saya sependapat dengan MA yang menolak PK Karomani,"
"Karena pengajuan khilaf itu tidak tepat juga"
"Kalau yang menjadi dasar karena pasal tidak tepat tetapi alasan pengajuan karena khilaf"
"Saya menilai tidak keliru jaksa dalam menerapkan pasal," kata Akademisi FH Unila Rinaldy Amrullah saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (3/10/2024).
Kemudian kalau kekhilafan terkait dengan hal-hal tersebut patut dipertimbangkan terhadap bukti yang diajukan dalam pembuktian.
"Tapi bisa jadi apa sudah dibuktikan dan diungkap tapi hakim khilaf tidak mempertimbangkan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Breaking News Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Rektor Unila Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.