Kasus Korupsi di Lampung

Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Rinaldy Amrullah sependapat dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak PK

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Akademisi FH Unila Rinaldy Amrullah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Rinaldy Amrullah sependapat dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak PK (Peninjauan Kembali) Karomani

Ia berpendapat, bahwa dalam pembuktian secara jelas pertimbangan hakim menilai bukti-bukti yang diajukan dan juga ada dipertimbangkan tetapi tidak masuk di dalam pertimbangan. 

"Artinya tidak terpenuhi unsur atau terpenuhi unsur berarti hakim tidak melakukan kekhilafan, di situ makanya MA akhirnya menolak karena tidak terbukti adanya khilaf dalam penilaian, saya sependapat dengan MA yang menolak PK Karomani,"

"Karena pengajuan khilaf itu tidak tepat juga"

"Kalau yang menjadi dasar karena pasal tidak tepat tetapi alasan pengajuan karena khilaf"

"Saya menilai tidak keliru jaksa dalam menerapkan pasal," kata Akademisi FH Unila Rinaldy Amrullah saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (3/10/2024). 

Kemudian kalau kekhilafan terkait dengan hal-hal tersebut patut dipertimbangkan terhadap bukti yang diajukan dalam pembuktian. 

"Tapi bisa jadi apa sudah dibuktikan dan diungkap tapi hakim khilaf tidak mempertimbangkan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved