Kasus Korupsi di Lampung
Breaking News Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Rektor Unila Karomani
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila yang diajukan oleh Ahmad Ha
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila yang diajukan oleh Ahmad Handoko kuasa hukum Karomani.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (3/10/2024) dengan nomor perkara : 1240 PK/Pid.Sus/2024, tertera keterangan Amar Putusan menolak.
Pada SIPP MA tersebut tertera hasil amar putusan ditolak PK Karomani dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti, anggota majelis 1 Agustinus Purnomo Hadi, anggota majelis 2 Sigid Triyono dengan panitera pengganti Sri Indah Rahmawati.
Adapun permohonan PK tersebut telah didaftarkan sejak Rabu, 17 Juli 2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Sebelumnya, Karomani divonis penjara 10 tahun dalam sidang perkara gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022.
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung memutuskan terdakwa Karomani terbukti melakukan tindak gratifikasi dan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung 2022.
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.