Kasus Korupsi di Lampung

Breaking News Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Rektor Unila Karomani

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila yang diajukan oleh Ahmad Ha

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Amar Putusan Karomani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila yang diajukan oleh Ahmad Handoko kuasa hukum Karomani

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (3/10/2024) dengan nomor perkara : 1240 PK/Pid.Sus/2024, tertera keterangan Amar Putusan menolak. 

Pada SIPP MA tersebut tertera hasil amar putusan ditolak PK Karomani dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti, anggota majelis 1 Agustinus Purnomo Hadi, anggota majelis 2 Sigid Triyono dengan panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. 

Adapun permohonan PK tersebut telah didaftarkan sejak Rabu, 17 Juli 2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Sebelumnya, Karomani divonis penjara 10 tahun dalam sidang perkara gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022.

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung memutuskan terdakwa Karomani terbukti melakukan tindak gratifikasi dan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung 2022.

Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved