Kasus Korupsi di Lampung

Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK

Kuasa hukum terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Karomani, Ahmad Handoko menghormati putusan Mahkamah Agung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Karomani, Ahmad Handoko menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tolak PK (Peninjauan Kembali) yang dilayangkan. 

"Kami menghormati putusan MA yang telah menolak PK klien kami tersebut, langkah hukum ke depannya masih akan dikomunikasikan dengan Prof Karomani," ujarnya saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (3/10/2024). 

Pihaknya juga belum menerima salinan putusan PK yang ditolak.

"Kami baru mendapatkan informasi dari website, kita belum tahu PK kami ditolak, karena belum terima salinan putusan PK tersebut," kata Ahmad Handoko. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang belum menerima salinan putusan resmi penolakan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 

Humas PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan, pihaknya belum menerima salinan tersebut dari MA.

"Dari informasi yang kami peroleh dari sistem informasi penelusuran perkara di Mahkamah Agung, bahwa permohonan PK yang bersangkutan Karomani amarnya “tolak”," kata Samsumar Hidayat. 

Akan tetapi, PN Tanjungkarang belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung dan masih menurut.

Adapun informasi dari Panmud Tipidkor dan juga penelusuran SIPP bahwa permohonan PK dengan terpidana Karomani belum diputus. 

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, yang diajukan oleh Ahmad Handoko kuasa hukum Karomani

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (3/10/2024) dengan nomor perkara : 1240 PK/Pid.Sus/2024, tertera keterangan  "Amar Putusan : TOLAK", pada Selasa (1/10/2024). 

Pada SIPP MA tersebut tertera hasil amar putusan ditolak PK Karomani dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti, anggota majelis 1 Agustinus Purnomo Hadi, anggota majelis 2 Sigid Triyono dengan panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. 

Adapun permohonan PK tersebut telah didaftarkan sejak Rabu, 17 Juli 2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved