Kasus Korupsi di Lampung
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK
Kuasa hukum terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Karomani, Ahmad Handoko menghormati putusan Mahkamah Agung
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Karomani, Ahmad Handoko menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tolak PK (Peninjauan Kembali) yang dilayangkan.
"Kami menghormati putusan MA yang telah menolak PK klien kami tersebut, langkah hukum ke depannya masih akan dikomunikasikan dengan Prof Karomani," ujarnya saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (3/10/2024).
Pihaknya juga belum menerima salinan putusan PK yang ditolak.
"Kami baru mendapatkan informasi dari website, kita belum tahu PK kami ditolak, karena belum terima salinan putusan PK tersebut," kata Ahmad Handoko.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang belum menerima salinan putusan resmi penolakan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Humas PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan, pihaknya belum menerima salinan tersebut dari MA.
"Dari informasi yang kami peroleh dari sistem informasi penelusuran perkara di Mahkamah Agung, bahwa permohonan PK yang bersangkutan Karomani amarnya “tolak”," kata Samsumar Hidayat.
Akan tetapi, PN Tanjungkarang belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung dan masih menurut.
Adapun informasi dari Panmud Tipidkor dan juga penelusuran SIPP bahwa permohonan PK dengan terpidana Karomani belum diputus.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, yang diajukan oleh Ahmad Handoko kuasa hukum Karomani.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (3/10/2024) dengan nomor perkara : 1240 PK/Pid.Sus/2024, tertera keterangan "Amar Putusan : TOLAK", pada Selasa (1/10/2024).
Pada SIPP MA tersebut tertera hasil amar putusan ditolak PK Karomani dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti, anggota majelis 1 Agustinus Purnomo Hadi, anggota majelis 2 Sigid Triyono dengan panitera pengganti Sri Indah Rahmawati.
Adapun permohonan PK tersebut telah didaftarkan sejak Rabu, 17 Juli 2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Breaking News Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Rektor Unila Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.