Kasus Korupsi di Lampung

Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman

"Jadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Karomani itu secara umum baik, dan ibadahnya lancar," kata Kepala Lapas Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Rektor Unila Karomani dinilai baik selama menjalani hukuman di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung, Saiful Sahri menilai terpidana Karomani di dalam sel berkelakuan baik secara umum. 

"Jadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Karomani itu secara umum baik, dan ibadahnya lancar," kata Kepala Lapas Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung, Saiful Sahri saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (3/10/2024). 

Ia mengatakan, terpidana Karomani cukup baik dalam bersosialisasi dengan para napi lainnya.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, yang diajukan oleh Ahmad Handoko kuasa hukum Karomani

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (3/10/2024) dengan nomor perkara : 1240 PK/Pid.Sus/2024, tertera keterangan  "Amar Putusan : TOLAK", pada Selasa (1/10/2024). 

Pada SIPP MA tersebut tertera hasil amar putusan ditolak PK Karomani dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti, anggota majelis 1 Agustinus Purnomo Hadi, anggota majelis 2 Sigid Triyono dengan panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. 

Adapun permohonan PK tersebut telah didaftarkan sejak Rabu, 17 Juli 2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Mantan Rektor Unila, Karomani divonis penjara 10 tahun dalam sidang perkara gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022.

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung memutuskan terdakwa Karomani terbukti melakukan tindak gratifikasi dan suap dalam PMB Universitas Lampung 2022.

Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved