Kasus Korupsi di Lampung

PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani

Penolakan PK dari Mahkamah Agung (MA) tersebut terkait perkara korupsi mantan Rektor Unila Karomani.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Terpidana korupsi PMB Unila Karomani. Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung belum menerima salinan resmi putusan penolakan peninjauan kembali (PK) kasur korupsi mantan Rektor Unila Karomani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung karang belum menerima salinan putusan resmi penolakan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Penolakan PK dari Mahkamah Agung (MA) tersebut terkait perkara korupsi mantan Rektor Unila Karomani.

Humas PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan, pihaknya belum menerima salinan tersebut dari MA. 

"Dari sistem informasi penelusuran perkara di Mahkamah Agung, bahwa permohonan PK yang bersangkutan Karomani amarnya 'tolak'," kata Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat, Kamis (3/10/2024).

Namun PN Tanjungkarang belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung dan masih menurut.

Adapun informasi dari Panmud Tipidkor dan juga penelusuran SIPP bahwa permohonan PK dengan terpidana Karomani belum diputus. 

Sebelumnya, MA menolak PK kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila yang diajukan oleh Ahmad Handoko kuasa hukum Karomani

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (3/10/2024) dengan nomor perkara : 1240 PK/Pid.Sus/2024, tertera keterangan  "Amar Putusan : TOLAK", pada Selasa (1/10/2024). 

Pada SIPP MA tersebut tertera hasil amar putusan ditolak PK Karomani dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti, anggota majelis 1 Agustinus Purnomo Hadi, anggota majelis 2 Sigid Triyono dengan panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. 

Adapun permohonan PK tersebut telah didaftarkan sejak Rabu, 17 Juli 2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 
 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved